Prosedur Pembuatan Kartu Anggota (Kartana)
Kartu Anggota (Kartana) merupakan identitas resmi anggota NAAT yang diterbitkan oleh DPP/DPW/DPC masing-masing wilayah.
Persyaratan
- Mengisi formulir pendaftaran anggota
- Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku
- Melampirkan fotokopi dokumen nasab/silsilah yang disahkan
- Menyertakan pas foto terbaru ukuran 3x4 (2 lembar)
- Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan
Alur Pengajuan
- Pemohon mengisi formulir pengajuan secara online atau langsung ke kantor DPC/DPW setempat
- Berkas diserahkan kepada pengurus DPC untuk diverifikasi
- DPC meneruskan ke DPW untuk pengesahan awal
- DPW mengajukan diterbitkan Kartana ke DPP
- DPP mencetak dan menerbitkan Kartana
- Kartana dikirimkan kepada pemohon melalui DPC masing-masing
Estimasi waktu: 14–21 hari kerja setelah berkas lengkap dan diverifikasi.