naat.or.id

Kartana (Kartu Anggota NAAT)

Prosedur Pembuatan Kartu Anggota (Kartana)

Kartu Anggota (Kartana) merupakan identitas resmi anggota NAAT yang diterbitkan oleh DPP/DPW/DPC masing-masing wilayah.

Persyaratan
  1. Mengisi formulir pendaftaran anggota
  2. Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. Melampirkan fotokopi dokumen nasab/silsilah yang disahkan
  4. Menyertakan pas foto terbaru ukuran 3x4 (2 lembar)
  5. Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan
Alur Pengajuan
  1. Pemohon mengisi formulir pengajuan secara online atau langsung ke kantor DPC/DPW setempat
  2. Berkas diserahkan kepada pengurus DPC untuk diverifikasi
  3. DPC meneruskan ke DPW untuk pengesahan awal
  4. DPW mengajukan diterbitkan Kartana ke DPP
  5. DPP mencetak dan menerbitkan Kartana
  6. Kartana dikirimkan kepada pemohon melalui DPC masing-masing

Estimasi waktu: 14–21 hari kerja setelah berkas lengkap dan diverifikasi.

Ajukan Kartana (Kartu Anggota NAAT)

Isi formulir di bawah untuk mengajukan permohonan secara online. Pengurus akan segera menghubungi Anda.