naat.or.id

SK DPC & DPW

Tata Cara Penerbitan SK DPC dan DPW

Surat Keputusan (SK) DPC dan DPW diterbitkan untuk mengesahkan kepengurusan resmi pada tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) maupun Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NAAT.

SK DPC (Dewan Pimpinan Cabang)
Persyaratan:
  1. Berita Acara Musyawarah Cabang (Muscab) yang ditandatangani oleh pimpinan sidang dan sekretaris
  2. Daftar hadir peserta Muscab
  3. Susunan pengurus terpilih beserta data diri lengkap
  4. Fotokopi KTP seluruh pengurus harian (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  5. Rekomendasi dari DPW wilayah terkait
Alur Proses:
  1. Berkas pengajuan lengkap dikirimkan ke DPW setempat
  2. DPW melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen
  3. DPW meneruskan ke DPP dengan rekomendasi tertulis
  4. DPP menerbitkan SK DPC
  5. SK dikirimkan ke DPW dan selanjutnya diserahkan ke DPC bersangkutan
SK DPW (Dewan Pimpinan Wilayah)
Persyaratan:
  1. Berita Acara Musyawarah Wilayah (Muswil)
  2. Daftar hadir peserta Muswil dari seluruh DPC di wilayah
  3. Susunan pengurus DPW terpilih beserta data diri lengkap
  4. Fotokopi KTP seluruh pengurus harian DPW
Alur Proses:
  1. Berkas disampaikan langsung ke DPP
  2. DPP melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
  3. DPP menerbitkan SK DPW
  4. SK diserahkan kepada ketua terpilih DPW

Estimasi waktu: 7–14 hari kerja setelah berkas lengkap diterima.

Ajukan SK DPC & DPW

Isi formulir di bawah untuk mengajukan permohonan secara online. Pengurus akan segera menghubungi Anda.